26 Feb 2010

Warga Negara

Pengertian Warga Negara

Warga negara secara umum adalah anggota warga yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Bangsa indonesia asli adalah bangsa pribumi asli dan berdomisili di Indonesia

Dalam pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaran yaitu :

- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan pemerintah RI
dengan negara lain sebelum Undang - undang ini berlaku sudah WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNA dan Ayah WNI
- Anaknyang lahir diluar perkawian yang sah dari ibu WNI,dan jika ayahnya WNA maka harus
disertai pengakuan dari ayahnya.
- Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah ibu nya.


Dasar Hukum dalam berkewarganegaran adalah sebagai berikut :

Dinegara Indonesia diatur dalam :
- UUD 1945 Pasal 26
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI + Peraturan pelaksananya.

Lalu setiap warga negara pasti mempunyai Hak dan kewajiban, hak dan kewajiban tersebut adalah sebagai berikut :

Hak sebagai warga negara :
- Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan.
- Hak negara untuk dibela

Kewajiban sebagai warga negara
- Mematuhi peraturan perundang undangan
- kebebasan untuk beribadah

Agar dapat diakui sebagai anggota warga negara maka pemerintah mempunyai syarat - syarat dan cara - cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia sebagi berikut :

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Menurut tempat kelahiran adalah penentu seseorang berdomisi / berwarga negara
berdasarkantempat dimana warga negara dilahirkan.
- Menurut golongan darah adalah penentu seseorang berdasarkan keturuan diman seseorang itu
berasal dari negara mana.

Syarat memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Yaitu warga negara yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,dan Sehat jasmani maupun rohani.

Selain warga negara telah melakukan hak dan kewajiban, lalu warga negara mempunyai peranan sebagai warga negara yaitu :
Warga negara yang baik adalah ikut berpartipasi dalam setiap kehidupan negara, misalkan saja setiap 5 tahun sekali kita melakukan Pemilu atau melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kita harus ikut berperan serta dalam pemilihan tersebut memilih sesuai dengan hati kita dan kita harus menilai apakah calon yang kita pilih sesuai dengan kriteria tau tidak, jangan kita memilih hanya ikut-ikutan saja dan bahkan Golput.
Selain itu juga peran warga negara selain ikut berpartisipasi dalam setiap kehidupan negara, kita juga harus mematuhi peratuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar