23 Mei 2011

CEK pada Nasabah

Selain tabungan ataupun Giro didalam dunia perbankan juga mengenal dengan sebutan Cek, Cek juga merupakan alat yang sering di pakai oleh para Nasabah, Selain membuat kita lebih aman dalam bertransaksi, Cek juga mempermudahkan kita, jadi kita tidak perlu membawa sejumlah uang ke Bank, cukup dengan Cek saja kita bawa, Sama hal nya dengan Giro, Giro juga mempunyai keterangan sebagai berikut :
1.Tanggal Jatuh tempo yaitu dimana Giro tersebut dapat dicairkan dana nya
2.Nominal yang akan dikeluarkan yaitu kita menulis sejumlah nilai yang akan kita cairkan
3.Atas nama yaitu Dana tersebut akan dicairkan kerekening siapa yang akan dituju
Cuma didalam Cek tidak terdapat Pihak Bank mana yang akan menerima dana tersebut, Karena Cek juga bisa disebut dengan Dana Tunai hanya saja berupa selembar kertas yang mempunyai nomor resi
JIka kita akan mengambil dana tersebut juga mudah cukup kita isi data kita, siapa yang akan mengambil dana tersebut dengan lengkap, maka dana tersebut sudah bisa dicairkan.
4.Bank yaitu Pihak Bank mana yang akan menerima dana tersebut
Nah, keterangan seperti diatas merupakan isi dari Giro tersebut jadi jika kita akan melakukan transaksi, maka kita harus isi giro tersebut sesuai dengan keterangan diatas, Berbeda dengan Giro yang Giro tersebut jatuh tempo atau giro Mundur, Cek tidak mempunyai jenis tersebut, karena Cek sama saja Dana Tunai, yang sewaktu – waktu dapat di ambil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar